Riverside Survival Supply
Penipuan · 2 mnt baca

Enam Pelaku Ditahan dalam Kasus Penipuan Rekening Bank untuk Judi Kriket di Wardha

Polisi Wardha menangkap enam orang terkait penipuan rekening bank untuk judi kriket ilegal.

Enam Pelaku Ditahan dalam Kasus Penipuan Rekening Bank untuk Judi Kriket di Wardha

Pembongkaran Kasus Penipuan Rekening Bank di Wardha

Pihak berwenang di Wardha berhasil mengungkap kasus besar yang berpusat pada pemanfaatan rekening bank warga untuk judi kriket daring. Enam individu telah diciduk sehubungan dengan skema ini. Menurut polisi, para pelaku menipu warga agar membuka rekening yang kemudian digunakan dalam transaksi ilegal.

Laporan Warga Memulai Pengusutan

Kasus ini terungkap setelah Pratik Jitendra Lokhande dari Borgaon mengadukan insiden ke Kantor Polisi Wardha City. Ia melaporkan bahwa Tanmay Bhagat dan Sunny Holani meminta bantuannya untuk membuka rekening yang diklaim akan digunakan untuk keperluan keuangan. Mereka menyiapkan pembukaan rekening di Bank IDBI atas nama Pratik dan rekannya. Begitu rekening dibuka, para pelaku menyimpan kartu ATM, buku tabungan, dan cek. Pratik baru sadar setelah ada penarikan Rs 40.000 dan ancaman dari pelaku. Ketika memeriksa di bank, ia menemukan aktivitas transaksi sekitar Rs 22 lakh dalam sebulan, yang memicu investigasi lebih lanjut.

Rekening Digunakan untuk Judi Kriket

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku menawarkan uang sekitar Rs 2.000 hingga Rs 3.000 kepada warga dan pelajar yang membutuhkan untuk membuka rekening atas nama mereka. Setelahnya, semua dokumen bank diserahkan kepada kelompok pelaku. Rekening ini dimanfaatkan untuk aktivitas keuangan terkait judi kriket daring. Penyelidikan menemukan keterlibatan nama-nama seperti Mahadev App, Win Adda, FairPlay, Lotus365, dan Reddy Anna. Modus operandi ini melibatkan penggunaan pemilik rekening sebagai kedok, sementara kendali rekening tetap di pihak pelaku.

Identitas Enam Pelaku

Pelaku yang ditangkap meliputi Tanmay Kishore Bhagat, Sunny Manoj Holani, Dipesh Rajkumar Sevlani, Ankur Subhash Jain, Pankaj alias Panku Rajesh Lalwani, dan Dipesh Sawaldas Panjwani. Semua pelaku kini berada dalam tahanan sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung. Karena dampaknya yang luas, kepala kepolisian Saurabh Kumar Agrawal memutuskan untuk memindahkan kasus ini ke unit Kejahatan Lokal guna mendapatkan perhatian khusus, sebab pencarian jaringan yang lebih luas tetap berlanjut.

Jaringan Lebih Besar dalam Pemantauan

Kasus ini mengungkap bagaimana rekening bank atas nama warga biasa dapat dikuasai untuk aktivitas terlarang. Pihak berwenang menyatakan bahwa jaringan ini mencakup lebih dari sekadar enam pelaku yang sudah ditangkap, termasuk beberapa individu di luar Maharashtra. Penyelidikan terhadap pelaku lainnya terus berlanjut, menunjukkan betapa luasnya jaringan ini dan bagaimana mereka mengeksploitasi celah sistem perbankan untuk aktivitas ilegal. Otoritas mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan serupa agar terhindar dari kasus serupa di masa mendatang.

Share: 𝕏 FB in