Riverside Survival Supply
Finansial · 2 mnt baca

Bangladesh Terapkan Regulasi Ketat atas Aktivitas Perjudian

Bangladesh berlakukan peraturan baru cegah perjudian, hukum hingga 2 tahun penjara.

Bangladesh Terapkan Regulasi Ketat atas Aktivitas Perjudian

Pemberlakuan Regulasi Baru atas Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, Bangladesh menerapkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian, berupaya menutup celah semua kegiatan judi, termasuk online, kasino, hingga pengaturan skor. Regulasi ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang tidak sesuai dengan era perjudian digital saat ini.

Penekanan pada Judi Online

Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, menyampaikan proposal ini, dengan dukungan komite hukum parlemen. Dalam sidang, anggota legislatif menyepakati pentingnya undang-undang ini, meskipun mereka khawatir tentang wewenang penegak hukum yang bisa mengancam hak individu.

Perdebatan dan Keberatan

Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional setuju dengan regulasi ini namun mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan oleh pihak berwenang dalam menutup situs atau aplikasi tanpa pengesahan pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat menambah kekhawatiran ini menyangkut potensi konflik dengan Kode Prosedur Pidana.

Respons Pemerintah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa menunggu pengesahan pengadilan dapat mengaburkan upaya penegakan hukum, karena bukti atau situs dapat dengan cepat hilang. Ia menambahkan bahwa polisi sudah memiliki kekuatan semacam itu berdasarkan undang-undang berbeda saat ini.

Dukungan Partai Oposisi

Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, menyampaikan dukungannya meski kecewa bahwa usulan amandemen dari oposisi tidak diterima. Ia menekankan pentingnya untuk akuntabilitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sanksi dan Klasifikasi

Berdasarkan hukum baru ini, pelaku perjudian terancam hukuman hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Tk 200.000. Untuk perjudian daring, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Tk 1 crore. Taruhan online dikenakan sanksi berat hingga 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Risiko Sosial dan Ekonomi

Dalam presentasinya, Salahuddin Ahmed menyoroti penggunaan platform perjudian online, VPN, media sosial, akun finansial palsu, penipuan biometrik, dan pembayaran digital sebagai ancaman terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, serta generasi muda Bangladesh.

Kriteria Aktivitas Perjudian

Hukum baru ini menentukan 24 jenis aktivitas perjudian yang melibatkan teknologi terkini. Hal ini untuk mempersempit celah hukum dan memberikan wewenang kuat bagi aparat untuk menindak aktivitas ilegal. Langkah ini menunjukkan komitmen Bangladesh dalam menahan dampak negatif perjudian berbasis teknologi, sambil tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Share: 𝕏 FB in

Read Next